Peran KTK Kementerian Kesehatan dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat |
Rakyat Resah, Komisi Tenaga Kesehatan (KTK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merupakan badan yang dibentuk untuk membantu Menteri Kesehatan dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang kesehatan. KTK Kemenkes RI memiliki tugas pokok untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program kesehatan di tingkat nasional.
Fungsi dan Tugas KTK Kemenkes RI:
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Komisi Tenaga Kesehatan, KTK Kemenkes RI memiliki fungsi sebagai berikut:- Merumuskan kebijakan dan strategi di bidang kesehatan.
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program kesehatan di tingkat nasional.
- Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan program kesehatan.
- Memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Adapun tugas KTK Kemenkes RI meliputi:
- Menyusun rencana strategis pengembangan sumber daya kesehatan.
- Menyusun rencana operasional program kesehatan.
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi program kesehatan lintas sektor.
- Melakukan pengendalian dan evaluasi program kesehatan.
- Memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Struktur Organisasi KTK Kemenkes RI:
KTK Kemenkes RI dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh empat orang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua KTK Kemenkes RI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.Struktur organisasi KTK Kemenkes RI terdiri dari:
- Sekretariat
- Subkomisi Tenaga Kesehatan
- Subkomisi Kesehatan Masyarakat
- Subkomisi Kesehatan Klinis
- Subkomisi Kesehatan Lingkungan