Hijab Syar'i: Pengertian, Syarat, dan Manfaat
|
Hijab Syar'i: Pengertian, Syarat, dan Manfaat
|
Rakyat Resah. Hijab syar'i adalah penutup aurat bagi perempuan Muslim yang memenuhi ketentuan syariat Islam. Aurat perempuan meliputi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Syarat Hijab Syar'i
Agar dapat disebut sebagai hijab syar'i, penutup aurat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Menutupi seluruh aurat, kecuali wajah dan telapak tangan.
- Tidak transparan atau menerawang.
- Tidak ketat atau membentuk lekuk tubuh.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak menyerupai pakaian wanita non-Muslim.
Manfaat Hijab Syar'i
Memakai hijab syar'i memberikan banyak manfaat, baik bagi perempuan yang memakainya maupun bagi masyarakat secara umum. Manfaat tersebut antara lain:
Bagi Perempuan:
- Melindungi kehormatan dan kesucian diri.
- Menjaga aurat dari pandangan orang yang tidak berhak.
- Menumbuhkan rasa percaya diri dan ketenangan.
Bagi Masyarakat:
- Menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan tertib.
- Mengurangi tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan.
- Mendorong terciptanya masyarakat yang berakhlak mulia.
Kesimpulan
Hijab syar'i merupakan kewajiban bagi perempuan Muslim yang harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya. Dengan memakainya, perempuan Muslim dapat melindungi diri mereka sendiri, menjaga kehormatan, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.